Kemenag Bedah Fikih Zakat sebagai Pengurang Pajak

Kemenag Bedah Fikih Zakat sebagai Pengurang Pajak

Kasubdit Edukasi, Inovasi, dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf Kemenag, Muhibuddin menyampaikan bahwa zakat merupakan pranata keagamaan yang bertujuan untuk meningkatkan keadilan, kesejahteraan masyarakat, dan penanggulangan kemiskinan. Zakat bagian rukun Islam yang wajib ditunaikan.

Hal ini disampaikan Muhibuddin saat menjadi narasumber pada Talkshow Bedah Fiqh Zakat Penghasilan dan Zakat sebagai Pengurang Pajak, BSI Ekspo 2024, di Jakarta Convention Centre, Minggu (23/6/2024).

"Terdapat tiga unsur yang dikedepankan dalam zakat, yaitu: keadilan ekonomi, pemerataan ekonomi, dan penurunan angka kemiskinan," ujarnya.

Ia menjelaskan, potensi zakat penghasilan di Indonesia mencapai Rp139 triliun, tetapi pengumpulan zakat di tahun 2023 baru mencapai Rp33 triliun. Menurutnya, bahan baku pengelolaan zakat adalah kepercayaan. Karenanya, Kemenag saat ini tengah membangun e-Audit, serta memperbaiki sistem dan pengawasan masyarakat sehingga tata kelola zakat lebih optimal.

"Oleh karena itu, meningkatkan literasi zakat dan wakaf menjadi tugas kita bersama, agar masyarakat teredukasi, bahwa zakat tidak hanya kewajiban, namun memiliki potensi yang sangat besar dan dapat mengurangi angka kemiskinan," ungkapnya.

Penelaah Teknis Kebijakan, Direktorat Peraturan Perpajakan, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Nanang Kurniawan menyampaikan, zakat bisa diakui sebagai pengurang pajak apabila pembayarannya dilakukan melalui lembaga yang dibentuk dan disahkan oleh pemerintah, serta dibuktikan dengan slip pembayaran zakat yang valid.

"Selain itu, bukti potong yang diterbitkan lembaga zakat minimal harus dilengkapi dengan nama, NPWP, tanggal pembayaran, jumlah pembayaran, nama lembaga penerima zakatnya, serta tanda tangan dan cap penanggung jawab dari Lembaga Amil Zakat tersebut,” tambah Nanang.

Sumber: Kemenag 

Post a Comment

0 Comments